Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Pedagang Cabe Pasar Pare Simpan Stok Barang ‘Haram’ Berupa Pil Koplo Sebanyak 14.980 Butir

A. Daroini
×

Pedagang Cabe Pasar Pare Simpan Stok Barang ‘Haram’ Berupa Pil Koplo Sebanyak 14.980 Butir

Sebarkan artikel ini
pedagang cabe

pedagang cabe

Kediri,Memo.co.id

Pedagang Cabe di psar pare bernama Novi Priyono alias Nggopek (32) warga Jl. Kelapa Dusun Jombangan Desa Tertek , Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, biasanya menyetor barang dagangan berupa cabe dari para petani. Namun, kali ini, dia stok barang haram berupa narkoba jenis doble L sebanyak 14.980 butir. Puluhan ribu pil doble L disimpan sehingga memudahkan polisi menangkap jejaknya.

Wartawan Memo melaporkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil dobel, Novi Priyono alias Nggopek (32) warga Jl. Kelapa Dusun Jombangan Desa Tertek , Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.Pria yang keseharianya berprofesi sebagai pedagang cabe ini diringkus karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Pare Kabupaten Kediri.Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil menangkap Novi Priyono alias Nggopek , di rumahnya di jln.Kelapa Dusun Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dari penangkapan pria yang berprofesi sebagai pedagang cabe petugas menemukan barang bukti 14.980 butir pil dobel L.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba diwilayah Pare. Menindaklanjuti informasi tersebut kami berhasil menangkap Novi Priyono alias Nggopek, ” tutur Kapolres Kediri AKBP Sumaryono melalui Kasubbag Humas AKP Muklason, Selasa (12/7/17)

“ Saat melakukan penangkapan dirumah Novi Priyono, anggota Satreskoba Polres Kediri, menemukan barang bukti 14.980 butir narkoba jenis pil dobel L, ” Kata AKP Muklason.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kediri. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkas AKP Muklason.(eko)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini