Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyatakan bahwa jabatan yang diemban Seskab Teddy tidak melanggar aturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri dari TNI. Ia menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sesmilpres dan telah diatur dalam Perpres.
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” katanya.
“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur,” tambahnya. Diketahui, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Seskab Teddy pada Kamis (6/3/2025) melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.












