Example floating
Example floating
Birokrasi

Palembang Mulai Januari 2025: Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Avatar
×

Palembang Mulai Januari 2025: Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi melarang pelaku usaha menggunakan kantong plastik mulai Januari 2025 sebagai bagian dari langkah mengurangi timbunan sampah plastik. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, yang menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.

“Dengan jumlah penduduk mencapai 1,7 juta jiwa, setiap warga rata-rata menghasilkan 0,4 kilogram sampah per hari. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen adalah sampah plastik yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai,” ujar Cheka saat dikonfirmasi di Palembang, Kamis.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Kereta Cepat Melaju Jauh hingga Banyuwangi, Sumatera dan Kalimantan Menyusul

Menurutnya, volume sampah plastik di Palembang dapat mencapai 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Oleh karena itu, upaya pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya, seperti rumah tangga, perkantoran, dan tempat usaha lainnya.

Cheka mengimbau seluruh masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik demi menciptakan Kota Palembang yang lebih bersih dan bebas dari penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). “Semakin sedikit kita menggunakan plastik, maka semakin sedikit pula penumpukan sampah di TPA,” tambahnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Gizi, Mas Dhito Ubah Strategi Lawan Stunting Kediri, Soroti Kebersihan Air dan Sanitasi Warga

Larangan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong masyarakat menggunakan alternatif lain yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.