“Kalau sudah diberi peringatan, sosialisasi ke sekolah, dan pendekatan langsung tapi tetap melanggar, ya kami lakukan penilangan. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi untuk memberi efek jera agar pengendara mau mengganti kembali knalpotnya dengan yang standar,” tegas Agus.
Menurutnya, kendaraan yang terjaring operasi masih bisa diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot dengan versi ramah lingkungan sesuai aturan.
Baca Juga: Satu Komando! PSHT Blitar Tegaskan Legalitas, Dorong Forkopimda Ambil Langkah Nyata
Kebijakan yang diambil oleh Satlantas Polres Blitar Kota ini sejalan dengan prinsip modern dalam penegakan hukum lalu lintas: mencegah lebih baik daripada menindak. Selain menghindari konflik di lapangan, pendekatan edukatif ini diharapkan dapat membentuk budaya tertib berlalu lintas dari kesadaran, bukan karena rasa takut.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Lalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi juga soal etika dan tanggung jawab terhadap sesama pengguna jalan,” tambah AKP Agus.
Baca Juga: Elim Tyu Samba Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Harus Jadi Motor Perubahan
Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan rutin kepada siswa, menyampaikan bahaya ugal-ugalan di jalan dan pentingnya menjadi pelopor keselamatan.
Dengan pendekatan ini, Polres Blitar Kota berharap bisa menciptakan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan humanis, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan generasi muda.**
Baca Juga: Dari Emansipasi ke Prestasi: PERWOSI Blitar Hidupkan Semangat Kartini Lewat Futsal












