Example floating
Example floating
BLITAR

Operasi Awal 2026: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba, 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Disita

Prawoto Sadewo
×

Operasi Awal 2026: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Narkoba, 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Para tersangka pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan. Sementara tersangka DDL alias Nonok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: PJT I Jadwalkan Flushing Wlingi-Lodoyo Mulai 18 Mei 2026, Warga Diminta Jauhi Sungai Brantas

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. **

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, BPP UNU Blitar Akhirnya Nonaktifkan Dosen

 

 

Baca Juga: MAKI Ingatkan Pentingnya Clean Governance dalam Pemilihan Ketua KONI Blitar