Menurutnya, pelaku menjanjikan keuntungan antara 35 hingga 40 persen dari dana yang diinvestasikan. Dari investasi sejak 2019 ini, pelaku berhasil menghimpun dana hingga miliaran rupiah.
“Sejumlah korban mengaku rugi ratusan juta rupiah,” tambah Kabidhumas.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil












