Fredrich menerangkan, pemanggilan kliennya oleh KPK harus seizin presiden dengan mengacu Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Fredrich menyebut pasal itu mengatur pemanggilan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden. ( ed )
Beranda
Hukum
Novanto Menggugat UU KPK, Wapres Yusuf Kalla Sebut Sebagai Ikhtiar Agar Bebas Jeratan KPK
Novanto Menggugat UU KPK, Wapres Yusuf Kalla Sebut Sebagai Ikhtiar Agar Bebas Jeratan KPK
A. Daroini1 min baca












