“Semua yang mempunyai legal standing boleh mengajukan. Kalau merasa dirugikan oleh undang undang yang ada. Pertanyaannya kenapa baru diajukan sekarang, itu pertanyaannya. Selama diizinkan oleh undang-undang ya silahkan. Ya namanya usaha,” jelasnya.
Sebelumnya Fredrich mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.