Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Novanto Menggugat UU KPK, Wapres Yusuf Kalla Sebut Sebagai Ikhtiar Agar Bebas Jeratan KPK

A. Daroini
×

Novanto Menggugat UU KPK, Wapres Yusuf Kalla Sebut Sebagai Ikhtiar Agar Bebas Jeratan KPK

Sebarkan artikel ini
JK dan KPK

Jakarta, Memo.co.id

Setya Novanto mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang upaya tersebut sebagai usaha untuk terbebas dari jeratan hukum KPK. “Itu yang namanya usaha, banyak orang usaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam,” ujar JK di kantornya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

JK juga tidak mempermasalahkan jika UU KPK digugat oleh pihak yang sedang berperkara. “Ya usaha untuk bebas,” imbuhnya.
Menurut JK selama hukum membolehkan UU KPK untuk digugat, maka tidak ada yang bisa melarangnya. Semua orang yang memiliki legal standing boleh untuk mengajukan gugatan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini