Jakarta, Memo.co.id
Setya Novanto mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang upaya tersebut sebagai usaha untuk terbebas dari jeratan hukum KPK. “Itu yang namanya usaha, banyak orang usaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam,” ujar JK di kantornya.
JK juga tidak mempermasalahkan jika UU KPK digugat oleh pihak yang sedang berperkara. “Ya usaha untuk bebas,” imbuhnya.
Menurut JK selama hukum membolehkan UU KPK untuk digugat, maka tidak ada yang bisa melarangnya. Semua orang yang memiliki legal standing boleh untuk mengajukan gugatan.