Example floating
Example floating
Kriminal

Novanto Menggugat UU KPK, Wapres Yusuf Kalla Sebut Sebagai Ikhtiar Agar Bebas Jeratan KPK

×

Novanto Menggugat UU KPK, Wapres Yusuf Kalla Sebut Sebagai Ikhtiar Agar Bebas Jeratan KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Memo.co.id

Setya Novanto mengajukan uji materi Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang upaya tersebut sebagai usaha untuk terbebas dari jeratan hukum KPK. “Itu yang namanya usaha, banyak orang usaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam,” ujar JK di kantornya.

JK juga tidak mempermasalahkan jika UU KPK digugat oleh pihak yang sedang berperkara. “Ya usaha untuk bebas,” imbuhnya.
Menurut JK selama hukum membolehkan UU KPK untuk digugat, maka tidak ada yang bisa melarangnya. Semua orang yang memiliki legal standing boleh untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga  Diduga Slewengkan Dana Desa, Oknum Kades Banjardowo Dilaporkan Ke Tipikor Polres Jombang

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.