Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Nikmat Bawa Sengsara, Pemuda Cabul Gagahi Siswi SMP

A. Daroini
×

Nikmat Bawa Sengsara, Pemuda Cabul Gagahi Siswi SMP

Sebarkan artikel ini
pmuda Blitar cabul dipenjara

Tiap hari, S cuma bermukim sendiri dirumah orang tuanya serta tidak bekerja. Sedangkan orang tua W bermukim dikota lain.

Walaupun dilandasi senang sama senang, terdakwa dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ganjaran bui minimun 5 tahun, maksimum 15 tahun dengan denda sangat banyak 5 Milyar.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini