Intinya masih kata Murjito, terlapor merasa tersinggung setelah membaca unggahan tulisan saya di grup WhatsApp “REKAMDI”.
” Unggahan saya ke group Rekamdi awalnya hanya sebatas menanyakan seputar perkembangan program bedah rumah di kediaman Bonita warga Desa Kaloran,Ngronggot. Saya sama sekali tidak menyebut nama person,” aku Murjito.
Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek

Tapi selang tidak lama masih kata Murjito seketika itu terlapor ( Dasar Pamungkas) telpon dan mengirim dua pesan suara sekaligus ke nomor WhatsApp pribadinya.
Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi
” Saya sempat kaget dan tidak menduga sebelumnya kalau dia punya pikiran seburuk itu terhadap saya. Laporan saya ke APH , karena dia sudah berani menyebut kalau dirinya seorang preman dan siap tarung fisik dengan menggunakan senjata tajam, ini bentuk ancaman yang patut dilaporkan,” beber Murjito.

Baca Juga: Kesandung Perkara Korupsi APBDES, Kades Dadapan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sementara bukti pelaporan dari Polres Nganjuk pada hari ini juga sudah diterimakan langsung dari SPKT ke pihak pelapor ( Murjito). Dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat yaitu STTLPM/172.SATRESKRIM/Vlll/2025/SPKTPOLRESNGANJUK . Tertanggal dikeluarkan 14 Agustus 2025.
” Dengan saya sudah menerima bukti laporan ini berarti saya konsekwen dan sudah saya siapkan kuasa hukum. Perkara ini harus tuntas,” harap Murjito.
Untuk diketahui juga, ternyata antara korban ( Murjito) dan terlapor tunggal ( Dasar Pamungkas) adalah satu team relawan kemenangan Marhaen – Handi ( Rekamdi ) yang sekarang menjabat Bupati dan Wakil Bupati periode 2024/2029. ( Adi)












