Meskipun isi kantong plastik tersebut belum bisa dipastikan secara definitif karena masih menunggu hasil pengecekan laboratorium, dugaan awal mengarah pada narkotika jenis sabu. Jika terbukti, ini akan menjadi penemuan sabu dalam jumlah besar yang melibatkan nelayan lokal.
Benda Temuan dalam Perjalanan Menuju Sumenep
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan telah menerima informasi terkait penemuan ini. Namun, ia belum bisa memberikan komentar panjang lebar karena masih menunggu benda temuan tersebut tiba di Sumenep.
“Malam ini 35 kantong plastik yang ditemukan itu dibawa dari Pulau Masalembu ke Sumenep. Ini masih di perjalanan. Kita tunggu saja dulu,” ujarnya singkat. Proses pengiriman barang bukti dari Pulau Masalembu ke Sumenep memang membutuhkan waktu, mengingat Masalembu adalah salah satu kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep yang membutuhkan waktu tempuh sekitar 16 jam perjalanan laut menuju Pelabuhan Kalianget.
Penemuan ini menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum dan menggarisbawahi peran aktif masyarakat, khususnya nelayan, dalam membantu memberantas peredaran barang terlarang di perairan Indonesia.












