Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menanggapi polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menegaskan komitmennya pada prinsip keadilan dalam pendidikan tinggi.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Permendikbud 2/2024 dan Komitmen Nadiem untuk UKT Berjenjang
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang membahas kontroversi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang kontroversial. Setelah rapat selesai pukul 13.00 WIB, Nadiem terlihat meninggalkan gedung melalui pintu samping atau pintu sekretariat Komisi X DPR RI. Saat dikonfrontasi oleh wartawan, Nadiem memilih untuk tidak banyak berbicara.
Dia mengatakan bahwa dia terburu-buru karena harus menghadiri rapat lainnya. Lebih lanjut, penjelasan akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris. “Mohon maaf,” kata Nadiem di kompleks parlemen Senayan pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Meskipun dikejar-kejar oleh puluhan wartawan saat keluar dari gedung DPR, Nadiem tetap enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Komisi X DPR RI telah mengundang Nadiem dan stafnya untuk mengadakan rapat kerja guna membahas kontroversi kenaikan UKT di universitas negeri. Saat rapat, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT ini disebabkan oleh diterbitkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Nadiem mengklaim bahwa prinsip dasar dari UKT adalah untuk menerapkan keadilan. Menurutnya, mahasiswa yang mampu secara ekonomi seharusnya membayar lebih dari mereka yang kurang mampu.












