Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Mie Instan Indonesia Ditarik di Australia? BPOM Pastikan Produk Aman dan Sesuai Aturan

Avatar
×

Mie Instan Indonesia Ditarik di Australia? BPOM Pastikan Produk Aman dan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk mie instan yang sempat ditarik di Australia sebenarnya telah memenuhi semua aturan yang berlaku. BPOM siap memberikan klarifikasi jika diperlukan untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.

“Setelah tim kami turun langsung ke lapangan untuk memeriksa, kami memastikan bahwa produk-produk tersebut sudah mencantumkan informasi sesuai dengan peraturan BPOM. Kesimpulannya, dari sudut pandang kami, tidak ada pelanggaran aturan pada ketiga produk itu,” kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Taruna menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018, setiap produk pangan olahan wajib mencantumkan informasi mengenai kandungan alergen di dalamnya.

Menanggapi penarikan produk seperti Indomie Rasa Rendang, Ayam Bawang, dan Soto Mie oleh otoritas Australia, ia menegaskan bahwa seluruh produk tersebut telah mencantumkan informasi kandungan alergen sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

“Permasalahan ini lebih kepada kesalahpahaman dengan pihak negara tujuan ekspor, karena produk mie instan yang dikirim menggunakan keterangan dalam Bahasa Indonesia,” jelas Taruna.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, BPOM menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan atau dokumen resmi kepada pihak terkait di Australia. Hal ini bertujuan memastikan bahwa produk yang diekspor sudah mematuhi standar keamanan pangan.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

“Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan atau dokumen kepada otoritas di sana untuk memastikan bahwa produk ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Taruna.

Taruna juga menekankan bahwa tugas BPOM tidak hanya mengawasi, tetapi juga melindungi produk Indonesia di pasar internasional. Produk yang telah memiliki izin edar dan memenuhi standar BPOM seharusnya dapat diterima dengan baik oleh negara lain.

Sebelumnya, otoritas di Australia melalui Food Standards Australia pada Kamis (12/12) mengumumkan penarikan beberapa varian mie instan Indomie. Langkah tersebut diambil karena produsen dianggap tidak mencantumkan informasi alergen yang terkandung dalam produk dengan bahasa yang dapat dimengerti konsumen setempat.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan kesalahpahaman dapat segera terselesaikan, sehingga produk mie instan Indonesia tetap dapat dinikmati di pasar internasional