Example floating
Example floating
Birokrasi

Menteri PPPA Geram! Tiga Opang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Sadis di Bandung

Avatar
×

Menteri PPPA Geram! Tiga Opang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Sadis di Bandung

Sebarkan artikel ini

“Para pelaku sudah ditangkap dan tengah ditangani oleh pihak berwenang. Kami berharap ini menjadi kasus terakhir dan tidak terulang lagi,” tambahnya.

Kapolrestabes Bandung, Oliestha Ageng Wicaksana, menyatakan bahwa tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada kejaksaan.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga putusan maksimal di pengadilan. Kami juga mengharapkan dukungan dari Kemen PPPA dan semua pihak agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan baik,” jelas Oliestha.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung