Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dilanda Emosi Saat Persidangan!

Panji menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari penyidik selama penyusunan BAP dan persidangan, sehingga dia memberikan kesaksian sesuai dengan fakta yang dia alami.

“Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta sehari-hari,” ucap Panji.

Bacaan Lainnya

SYL membantah semua keterangan Panji, terutama yang menyangkut penggunaan dana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi SYL.

“Saya akan sampaikan pembelaan nanti,” ujar SYL.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Korupsi di Kementerian Pertanian: Kesaksian dan Emosi Menteri SYL

SYL menunjukkan reaksi emosionalnya dalam persidangan, namun menghadapi semua kesaksian dengan membantahnya. Meskipun demikian, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan seriusnya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dalam pemerintahan.

Pos terkait