Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut melalui dua peraturan baru, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keputusan ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut. Meskipun langkah ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut dan mendukung pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kelompok lingkungan dan masyarakat.
Kebijakan Baru dan Reaksi Beragam dari Masyarakat dan Aktivis
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengumumkan keputusan penting terkait ekspor pasir laut dengan membuka kembali keran ekspor melalui dua peraturan baru. Peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang juga merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang merupakan instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Meskipun ekspor pasir laut kini dibuka kembali, Isy Karim menegaskan bahwa proses ekspor tidak akan dilakukan sembarangan. Izin ekspor hanya akan diberikan setelah kebutuhan dalam negeri dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dapat dilakukan asalkan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (9/9) kemarin.
Menurut Isy, pengaturan ekspor pasir laut ini selaras dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang bisa mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan hasil sedimentasi laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis pasir laut yang boleh diekspor, merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk mengekspor pasir laut, sejumlah ketentuan harus dipenuhi, seperti menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyertakan Laporan Surveyor (LS).
Larangan ekspor pasir laut sebenarnya sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri. Larangan ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut terhadap lingkungan. Namun, kebijakan tersebut telah diubah oleh Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka kembali keran ekspor pasir laut.