Blitar, Memo.co.id
Pemerintah secara resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang selama ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan masyarakat. Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dengan menerbitkan Keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, yang secara resmi mengakui Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
“Dengan terbitnya keputusan ini, pemerintah hanya mengakui satu kepengurusan PSHT, yakni yang dipimpin oleh Kang Mas Muhammad Taufiq. Ini adalah bentuk kejelasan hukum yang tidak bisa ditafsirkan ganda,” tegas Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/07).
Langkah ini diambil setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat dan sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas sosial serta ketertiban organisasi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
Menanggapi keputusan tersebut, Kang Mas Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi atas kejelasan sikap pemerintah dan mengajak seluruh anggota PSHT di seluruh Indonesia untuk kembali ke semangat awal ajaran Setia Hati Terate: menjaga persaudaraan, menjunjung hukum, dan mengedepankan budi pekerti luhur.
“Keputusan ini bukan untuk menang-menangan, tapi untuk menegakkan kebenaran dan ketertiban. PSHT dibangun di atas cinta, keikhlasan, dan pengabdian. Persaudaraan lebih tinggi dari segalanya,” tegas Kang Mas Taufik.
Baca Juga: Refleksi Setahun Pemkot Blitar: 70 Penghargaan hingga Tantangan Pangkas APBD 80 Persen
Ia juga menegaskan bahwa dengan pengakuan resmi ini, tidak ada lagi ruang bagi klaim sepihak yang mengatasnamakan PSHT di luar struktur resmi yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
“Jangan lagi ada yang memecah belah, jangan lagi menanam benih konflik. Kita semua bersaudara. Kini saatnya bersatu, membesarkan organisasi dengan cara yang bermartabat dan sesuai hukum,” tambahnya.
Dalam momentum ini, Kang Mas Taufik mengajak seluruh warga PSHT, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menatap masa depan organisasi dengan semangat baru: memperkuat pendidikan karakter, sosial kemasyarakatan, dan menjadikan pencak silat sebagai budaya luhur Indonesia yang membangun, bukan merusak.
“PSHT bukan milik satu orang, tapi milik kita semua. Kita jaga bersama, kita bangun dengan cinta, bukan dengan caci dan benci. Saatnya PSHT kembali menunjukkan jati diri: organisasi yang legal, besar, dan penuh manfaat untuk bangsa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PSHT telah resmi berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0000658.AH.01.08.Tahun 2019. Kini, dengan terbitnya Keputusan AHU terbaru Tahun 2025, dualisme kepengurusan secara resmi diakhiri dan hanya satu yang diakui oleh negara: PSHT di bawah kepemimpinan Kang Mas Muhammad Taufiq.**












