Example floating
Example floating
Home

Menteri Airlangga Siap Hadapi Pemanggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah

Alfi Fida
×

Menteri Airlangga Siap Hadapi Pemanggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Sawit Mentah

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Minyak Sawit

Panggilan ini baru dilakukan kepada Airlangga karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi tersebut tidak dibebankan kepada para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada tanggal 15 Juni 2023, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus tindak pidana korupsi minyak goreng. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan korporasi yang merujuk pada putusan peradilan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Oleh karena itu, tim penyidik sedang mengembangkan penelusuran kasus dari sisi kebijakan, yang membutuhkan waktu lebih. Kini, Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan ini.

Transparansi Proses Pemeriksaan Airlangga Terkait Kasus Minyak Sawit

Ketut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga saat ini bukan karena alasan politik. Kejaksaan Agung menjamin bahwa proses penelusuran kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO ini akan berjalan transparan dan dilakukan secara profesional.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Pihaknya juga menekankan bahwa pemanggilan Airlangga tidak terkait dengan penetapan terdakwa Lin Che Wei, Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kasus Lin Che Wei telah masuk ke proses persidangan dan telah diberikan vonis.

“Jadi, pemanggilan ini hanya untuk tersangka korporasi, tiga korporasi tersebut. Kasus Lin Che Wei sudah selesai, jadi tidak perlu lagi dipanggil untuk terpidana, namun ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi,” jelas Ketut.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah semakin menyorot peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi. Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan ulang setelah Airlangga tidak hadir pada panggilan pertama. Tim penyidik Kejagung berusaha mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam proses penyidikan lanjutan ini, Airlangga diminta memberikan kesaksian terkait fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan negara dengan besaran Rp 6,47 triliun. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan secara transparan dan profesional, dan tidak terkait dengan alasan politik. Seiring berlanjutnya proses penyelidikan, publik menantikan hasil akhir dari kasus ini.