Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), tengah merancang aturan penting: pembatasan akses akun media sosial (medsos) bagi anak-anak. Langkah ini diungkapkan langsung oleh Menkomdigi, Meutya Hafid.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan yang mengintai di dunia digital. Menkomdigi berharap, dengan adanya aturan ini, ruang digital akan menjadi lebih aman dan kondusif bagi anak-anak.
“Pembatasan akses akun anak, kita harapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan mereka di ruang digital. Sekali lagi, anak-anak tetap boleh melihat (media sosial) asalkan didampingi orang tua,” jelas Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).