Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, data menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada tahun 2023, hanya terdapat 38 perkara yang berakhir dengan perdamaian. Peningkatan ini juga dianggap sebagai bukti bahwa kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan semakin baik dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
“Kami berharap pada tahun 2025, semakin banyak pihak berperkara yang memilih mediasi sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik mereka. Hal ini tidak hanya mengurangi beban pengadilan, tetapi juga memberikan hasil yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak,” tambah Arif.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Proses mediasi ini menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada penyelesaian masalah dengan cara damai.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












