Menurut Ipda Hamzaid, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Lamongan. Jika tersangka tersebut sering terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi valid bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, sedang membawa sabu. Tim Satresnarkoba pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka tersebut mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Saat ini tersangka yang sudah mendekam ditahanan Mapolres Lamongan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungaksnya.(aza)












