Dalam perjalanan perkara, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya membebaskan terdakwa. Sebaliknya, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman penjara, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mulia melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan tersebut karena tidak pernah hadir dalam persidangan hingga beberapa kali agenda sidang.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara di Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, bersama dua rekannya, termasuk Rahmat Santoso yang merupakan mantan Wakil Bupati Blitar.
Mereka mengaku menjadi korban setelah menanamkan modal sebesar Rp10 miliar dalam bisnis pengadaan gula yang ditawarkan Mulia. Terpidana menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan serta menjamin dana dapat ditarik kapan saja.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
Namun dalam praktiknya, keuntungan yang diterima tidak sesuai kesepakatan. Total pembayaran yang diterima korban hanya sekitar Rp2,3 miliar, jauh dari nilai yang dijanjikan. Selain itu, modal pokok tidak pernah dikembalikan meskipun telah dilayangkan somasi berulang kali.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara ini diputus inkracht dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun meminta Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri. **
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode Siap Rebut Kursi Ketua KONI Kota












