Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK! Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di PGN Mencuat

Avatar
×

Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK! Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di PGN Mencuat

Sebarkan artikel ini

MEMO – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, baru saja menyelesaikan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Setelah menjalani pemeriksaan, Rini mengaku hadir sebagai saksi untuk memberikan konfirmasi terkait kebijakan akuisisi PGN oleh Pertamina yang terjadi di masa jabatannya.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kebijakan yang diambil PGN saat diakuisisi oleh Pertamina,” ujar Rini di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

Saat ditanya lebih lanjut tentang pejabat PGN yang terlibat dalam proses akuisisi, Rini mengaku lupa karena peristiwa tersebut terjadi hampir satu dekade lalu.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

“Saya sudah lupa, ini kasus 10 tahun lalu. Jadi, saya tidak ingat siapa saja yang terlibat secara spesifik,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menyelidiki lebih lanjut peran direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pada Kamis, 26 September 2024, penyidik memeriksa dua saksi penting:

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

  • Adi Munandir – Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN periode 2015-2018.
  • Rachmat Hutama – Corporate Secretary PT PGN.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa, pemeriksaan ini bertujuan mendalami rapat-rapat direksi PGN yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE.

“Kami menelusuri bagaimana keputusan dalam rapat direksi terkait perjanjian ini dibuat,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024)

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK akhirnya mengungkap identitas dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas PGN-IAE periode 2017-2021.

Tessa menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut ditetapkan setelah KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan penyidikan kasus ini.

“Sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE, kami telah menetapkan dua tersangka,” ungkapnya pada Jumat (21/6/2024).

DP (Danny Praditya) → Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum.
II (Iswan Ibrahim) → Direktur Utama PT Isargas, yang juga terlibat dalam perjanjian tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda, yaitu:
Sprindik Nomor 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Sprindik Nomor 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN terus menjadi sorotan. Dengan keterlibatan nama besar, seperti mantan pejabat PGN dan petinggi perusahaan energi lainnya, KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.