MEMO – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, baru saja menyelesaikan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Setelah menjalani pemeriksaan, Rini mengaku hadir sebagai saksi untuk memberikan konfirmasi terkait kebijakan akuisisi PGN oleh Pertamina yang terjadi di masa jabatannya.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kebijakan yang diambil PGN saat diakuisisi oleh Pertamina,” ujar Rini di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).
Saat ditanya lebih lanjut tentang pejabat PGN yang terlibat dalam proses akuisisi, Rini mengaku lupa karena peristiwa tersebut terjadi hampir satu dekade lalu.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
“Saya sudah lupa, ini kasus 10 tahun lalu. Jadi, saya tidak ingat siapa saja yang terlibat secara spesifik,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menyelidiki lebih lanjut peran direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pada Kamis, 26 September 2024, penyidik memeriksa dua saksi penting:
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
- Adi Munandir – Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN periode 2015-2018.
- Rachmat Hutama – Corporate Secretary PT PGN.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa, pemeriksaan ini bertujuan mendalami rapat-rapat direksi PGN yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE.
“Kami menelusuri bagaimana keputusan dalam rapat direksi terkait perjanjian ini dibuat,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024)












