Blitar, Memo.co.id
Optimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Bermotor, PUPR Blitar Bangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Tahun ini, Satpol PP Kabupaten Blitar mengelola anggaran sebesar Rp 1,72 miliar dari DBHCHT.
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk empat kegiatan utama. Di antaranya adalah sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami akan mengadakan sosialisasi tatap muka maksimal enam kali dalam setahun, dengan jumlah peserta antara 25 hingga 50 orang per sesi,” ujar Etha pada Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota
Sosialisasi ini akan melibatkan narasumber dari Bea Cukai sebagai penyidik, serta Kejaksaan sebagai penuntut. Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan ibu-ibu PKK di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.












