Blitar, Memo.co.id
Optimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025
Baca Juga: PSHT Blitar Imbau Aksi Damai 7 Mei Berjalan Aman dan Tertib
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Tahun ini, Satpol PP Kabupaten Blitar mengelola anggaran sebesar Rp 1,72 miliar dari DBHCHT.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Halal, Disperindag Blitar Fasilitasi 7 IKM di 2026
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk empat kegiatan utama. Di antaranya adalah sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami akan mengadakan sosialisasi tatap muka maksimal enam kali dalam setahun, dengan jumlah peserta antara 25 hingga 50 orang per sesi,” ujar Etha pada Selasa (29/4/2025).
Sosialisasi ini akan melibatkan narasumber dari Bea Cukai sebagai penyidik, serta Kejaksaan sebagai penuntut. Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan ibu-ibu PKK di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.












