Beruntung ada warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut petugas langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dari amukan warga. Karena mengalami luka yang cukup parah tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
“ Kasus tersebut langsung dikembangkan oleh Polsek Grogol dan menemukan 16 ayam hasil curian lainnya di rumah kontrakannya, ” terang AKP Budi.
Masih tambah AKP Budi dari ke 16 ayam tersebut 11 ayam sudah diketahui pemiliknya, sedang pemilik sisanya masih dalam lidik. Selanjutnya terlapor dan BB diamankan di Polsek Grogol untuk penyelidikan lebih lanjut. Ditafsir kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp3.250.000.
Kepada penyidik Lestari berdalih jika terpaksa melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. Atas perbuatannya kini Lestari harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Grogol. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Bs/wing)