Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Hadirkan Camat dan Kapolsek

A. Daroini
×

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Hadirkan Camat dan Kapolsek

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya , mencium aroma busuk yang lebih luas, terkait jual beli perangkat desa di Kabupaten Kediri. Fakta-fakta yang “bernyanyi” di persidangan menyebutkan bahwa aliran uang panas tidak berhenti di kantong para Kades. Nama Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) terseret dalam pusaran arus uang tersebut.

Dengan nada tegas, Majelis Hakim mengeluarkan perintah yang tidak bisa ditawar: JPU harus menghadirkan pejabat Forkopimcam ke persidangan!. Camat, Kapolsek dan Danramil harus dihadirkan, menyusul nyanyian para saksi kepala desa di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop

“Ini bukan sekadar khilaf individu, ini adalah korupsi berjamaah,” tegas hakim dalam substansi perintahnya.

Instruksi ini adalah tamparan keras bagi birokrasi. Hakim menolak menutup mata pada konstruksi dakwaan yang dianggap terlalu sempit. Jika uang rakyat—atau uang suap dari calon perangkat—mengalir ke meja-meja pejabat kecamatan, maka mereka tidak boleh hanya menjadi penonton di luar ruang sidang.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Dosen Uniska Kediri Jadi Otak Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa

Dakwaan Jaksa “Jebol” oleh Fakta Persidangan

Awalnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Heri Pranoto, hanya mematok angka korupsi sebesar Rp 42 juta dalam dakwaannya. Sebuah angka yang tergolong “receh” untuk sebuah skandal rekayasa sistemik di tingkat kabupaten. Namun, tembok dakwaan itu jebol ketika para saksi mulai bernyanyi.

Kesaksian di bawah sumpah mengungkap fakta mengerikan: aliran uang haram itu diduga kuat mengalir deras ke kantong-kantong pejabat di tingkat kecamatan. Hakim pun tidak tinggal diam. Mereka melihat adanya indikasi Korupsi Berjamaah yang sistematis, di mana oknum Forkopimcam diduga bukan lagi sekadar pengawas, melainkan penikmat aliran dana.

Baca Juga: Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Heri Pranoto, kini berada dalam posisi krusial. Dakwaan awal mereka hanya mematok angka Rp 42 juta. Namun, fakta di lapangan bicara lain. Ada jejaring yang lebih rapi, ada sistem yang lebih gelap, dan ada “jatah” yang diduga harus disetor ke level yang lebih tinggi.

“Kami akan hadirkan saksi baru sesuai perintah hakim. Meskipun di luar dakwaan awal, fakta persidangan tidak bisa diabaikan,” ujar Heri. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa daftar tersangka bisa saja bertambah panjang dalam waktu dekat.

Kasus ini adalah luka bagi warga Kediri yang jujur mengikuti seleksi. Pertanyaannya sekarang: Beranikah hukum menyentuh “orang-orang kuat” di tingkat kecamatan? Jika Forkopimcam yang seharusnya menjadi pengawas justru diduga ikut mengantongi hasil pungutan, maka integritas birokrasi kita sedang berada di titik nadir. Kita tidak butuh sekadar “kambing hitam” dari tingkat desa; kita butuh pembersihan total hingga ke pucuk pimpinan yang ikut menikmati.

Kini bola panas ada di tangan Jaksa. Publik tidak akan puas hanya dengan melihat tiga kades berbaju tahanan. Kita menunggu keberanian JPU untuk menyeret oknum-oknum kecamatan yang selama ini merasa aman di balik bayang-bayang jabatan.

Sidang berikutnya bukan lagi soal nasib tiga kades, melainkan ujian bagi nyali hukum di Jawa Timur: Apakah hukum hanya tajam ke kades, tapi tumpul ke camat dan jajarannya?