Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

MA hentikan sementara hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT KPK

A. Daroini
×

MA hentikan sementara hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
MA hentikan sementara hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT KPK
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tidak sampai di situ, Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

“OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK,” ucap Andi.