Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Avatar
×

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagai berikut:

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

* Perpanjangan SIM A: Rp80.000
* Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Perbedaan peruntukan dokumen yang menyebabkan jenis SIM B1 dan B2 tidak dapat diperpanjang di SIM keliling, melainkan di Satpas.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini