“Ketika memasuki musim kemarau dari bulan Mei hingga Agustus, kualitas udara di wilayah DKI Jakarta akan mengalami penurunan. Hal ini ditandai dengan peningkatan konsentrasi PM 2.5,” kata Asep.
Sebagai langkah antisipasi, Asep menyebut bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan pengujian emisi kendaraan secara massal.
“Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap juga diterapkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi,” ujar Asep.
Kualitas udara di DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan dan masuk dalam kategori ‘Tidak Sehat’ akibat peningkatan konsentrasi partikel PM 2.5.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi
Faktor-faktor seperti curah hujan rendah dan kecepatan angin yang rendah berkontribusi pada terakumulasinya partikel-partikel tersebut dalam udara. Situasi ini diperkirakan akan berlangsung hingga Agustus 2023, terutama karena fenomena El Nino yang menyebabkan kemarau ekstrem.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya-upaya, termasuk penerapan kebijakan uji emisi dan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap, untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi.
Masyarakat diminta untuk mengikuti himbauan dan selalu menggunakan masker sebagai langkah pencegahan yang penting dalam menjaga kesehatan saat menghadapi kondisi udara yang tidak sehat.












