Berdasarkan data KPPU, tercatat ada sebanyak 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi. Jika dikerucutkan hanya sekitar 30 perusahaan dan sekitar 4-5 perusahaan saja yang menguasai pasar.
Ukay meminta, agar para perusahaan minyak goreng tersebut dapat berkerja sama dengan baik untuk memenuhi panggilan dari KPPU. Sebab, hal ini menyangkut kenaikan penaikan perusahaan dan masyarakat luas. Jika perusahaan tersebut terbukti tidak melanggar hukum persaingan usaha dan menjalankan bisnis yang sehat pasti dapat memberikan keterangan dan penjelasan.
“Mereka yang tidak merasa bersalah bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar,” pungkasnya.