Pada Jumat, 6 September 2024, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya peran KPPU dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional melalui pengawasan persaingan usaha, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Diskusi ini juga menyoroti kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan KPPU agar dapat lebih efektif dalam mengatasi praktik monopoli dan kartel.
KPPU dan Kementerian Keuangan Bahas Masa Depan Ekonomi
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, pada hari Jumat, 6 September 2024, untuk menyampaikan pandangannya mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam kesempatan ini, Fanshurullah Asa mengungkapkan komitmennya untuk memastikan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih efisien dan kompetitif melalui pengawasan persaingan usaha serta dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Dewan Penasihat KPPU, Fuad Bawazier, juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Sahala Benny Pasaribu menjelaskan bahwa KPPU merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki otoritas untuk menangani perilaku kartel atau praktik monopoli yang dapat merugikan perekonomian nasional. “Untuk itu, dukungan terhadap penguatan kelembagaan KPPU sangat penting,” tegas Ketua KPPU dalam keterangan resminya pada Sabtu, 7 September 2024.