Example floating
Example floating
Kriminal

KPK Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Amarta Karya

×

KPK Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa PT Amarta Karya

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik KPK Lakukan Upaya Paksa Satu dari 3 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di BUMN
Example 468x60

Memo.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero pada tahun 2018 hingga 2020. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers oleh pimpinan KPK, Bapak Yohanes Tanah, dan PLTD Putih Penindakan KPK, Bapak Asep.

Tim Penyidik KPK Lakukan Upaya Paksa Satu dari 3 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di BUMN

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa KPK telah melakukan upaya paksa terhadap salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Tersangka tersebut telah hadir bersama pimpinan KPK dalam konferensi pers tersebut.

Mas Dhito Lanjutkan

Tersangka yang ditahan merupakan salah satu dari dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tindak pidana korupsi yang diduga terjadi melibatkan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero pada periode tahun 2018 hingga 2020. Berdasarkan informasi dan data yang diterima KPK, terdapat cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini.

Tersangka yang ditahan akan berada dalam tahanan selama 20 hari pertama, mulai dari 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023, di Cabang Rutan KPK, Markas Komando Jakarta Utara. Tersangka lainnya diingatkan untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh tim penyidik.

Konstruksi perkara ini diduga berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN

Konstruksi perkara ini diduga berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN pada bulan Oktober 2020. Tersangka lainnya diduga terlibat dalam perintah pengadaan uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka lainnya. Uang tersebut diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dilakukan oleh PT Amarta Karya Persero.

Selanjutnya, tersangka yang terlibat mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya. Pada tahun 2018, beberapa badan usaha CV fiktif dibentuk sebagai vendor yang akan menerima pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya Persero.

Baca Juga  Tak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Bantuan Kemanusiaan Korban Puting Beliung Dihentikan Bawaslu

Dana yang diterima oleh tersangka digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian kepada pihak lain. Perbuatan tersangka ini melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ketentuan lainnya, serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 46 miliar rupiah.

Penyidik KPK Selidiki Aliran Dana Dari Pihak Pihak Terkait

Tim penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diterima atau diberikan oleh pihak terkait. Dari Korupsi atau bukan kalau bukan yang nggak kita ini juga tapi kalau hasil dari Korupsi itu kita dalami dan kita teruskan gitu ya Jadi memang ini adalah pekerjaan KPK untuk membongkar dan mengungkap modus-modus dan korupsi-korupsi yang terjadi di negara ini.

Memang ini akan menjadi pekerjaan yang memakan waktu yang lama karena kompleksitasnya begitu ya Tapi kita akan terus lakukan langkah-langkah penyidikan dan penindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero dari tahun 2018 hingga 2020. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Bapak Yohanes Tana dan Deputi Penindakan KPK, Bapak Asep, diungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka akan ditahan dengan upaya paksa.

KPK juga memberikan kesempatan kepada jurnalis dan masyarakat untuk memberikan komentar, tanggapan, atau pertanyaan melalui akun media sosial KPK. Hal ini menunjukkan transparansi dan keterlibatan publik dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga  LP-KPK Gelar Seminar Anti Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Blitar

Berdasarkan informasi dan data yang diterima oleh KPK, ditemukan adanya kecurigaan terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero. Selain itu, ditemukan juga kecukupan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.