Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Aset Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari!

Alfi Fida
×

KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Aset Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari!

Sebarkan artikel ini

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan puluhan kendaraan terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita, dengan puluhan aset mewah telah disita.

Rita Widyasari dan Kasus Korupsi yang Menghebohkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan puluhan kendaraan terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Rita adalah terpidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Saat ini, KPK juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita, dan berbagai aset mewahnya telah disita.

Baca Juga: Ormas 212 dan PSHT Gelar Doa Bersama untuk Korban Pengeroyokan di Loceret Nganjuk

Rita Widyasari, seorang politikus dari Partai Golkar, pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Ia pertama kali menjabat dari 2010 hingga 2015 dan kembali terpilih pada Pilkada 2016. Berdasarkan laporan dari TribunKaltim, Rita adalah putri kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, yang juga pernah terjerat kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara pada 2007 dan mendapatkan grasi setelah dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.

Pada bulan Mei hingga awal Juni 2024, KPK menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah yang terkait dengan kasus Rita. Penggeledahan dilakukan di Jakarta, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara dari tanggal 13 hingga 17 Mei 2024 dan 27 Mei hingga 6 Juni 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan bermotor, termasuk 72 mobil dan 32 motor, serta uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Menurut juru bicara KPK, Tessa, penyitaan juga mencakup enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Uang tunai yang disita berjumlah Rp 6,7 miliar, dan mata uang asing yang setara dengan Rp 2 miliar, sehingga totalnya mencapai 8,7 miliar rupiah. Sebelumnya, KPK juga pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar bersama dengan staf khususnya, Khairudin, yang bertugas mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Selain itu, Rita juga terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebagai kompensasi atas penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

Detail Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK di Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan publik setelah KPK menyita puluhan kendaraan dan aset mewah yang terkait dengan kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkannya. Penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi berhasil menemukan 72 mobil, 32 motor, serta uang tunai dan mata uang asing dengan total nilai mencapai 8,7 miliar rupiah.

Rita, yang pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode, telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan suap dalam jumlah besar. Kasus ini tidak hanya menyoroti korupsi di tingkat pemerintahan daerah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pejabat publik.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya dan mendorong transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik dalam pemerintahan. Upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.