Example floating
Example floating
BirokrasiHukumPeristiwa

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Avatar
×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Sebarkan artikel ini
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Setelah dokumen-dokumen itu ditemukan, KPK akan mencari minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana dalam kasus penyelundupan ini.

Larangan Ekspor Ore Nikel: KPK Temukan Penyelundupan 5 Ton ke Tiongkok

Asep mengungkapkan, “Kita harus memastikan bahwa ada sumber yang valid dan dokumen-dokumen yang relevan harus ada sebagai bukti. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar informasi yang penting dalam penyelidikan.”

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Sebelumnya, KPK menemukan adanya penyelundupan lima ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok. Hal ini merupakan pelanggaran karena sejak tahun 2020 telah diberlakukan larangan ekspor ore nikel ke luar negeri.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa lima juta ton ore nikel telah dikirim ke Tiongkok sejak Januari 2020 hingga 2022. Aktivitas ekspor ilegal ini tercatat dalam situs resmi otoritas Bea dan Cukai Tiongkok.

Baca Juga: Dandim 0809/Kediri Kini Dikomandoi Letkol Dhavid Nur Hardiansyah, Siap Amankan Proyek Strategis Nasional

Dian menjelaskan bahwa negara pengirim hanya menggunakan kode 112, yang merupakan kode untuk Indonesia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019.

Baca Juga: Dandim 0809/Kediri Minta Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Penghubung Antara Desa Keling dengan Desa Klampisan Kecamatan Kepung Cepat Selesei

Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam penyelundupan ore nikel ke Tiongkok sedang berlangsung. KPK mendalami keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus ini.

Dokumen-dokumen terkait telah diamanahkan dan minimal dua alat bukti dugaan pidana sedang dicari. Penyelundupan ini merupakan pelanggaran terhadap larangan ekspor ore nikel yang diberlakukan sejak 2020.

Keberlanjutan penyelidikan ini akan membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.