Jakarta, Memo
Setelah pemeriksaan dilakukan 24, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di proyek air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan . “Setelah 24 jam penyelidikan, KPK menyebutkan delapan tersangka,” Wakil Ketua Saut Situmorang .
Para tersangka, termasuk empat pemimpin bisnis yang ditugasi menyuap pejabat – kepala eksekutif PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma ( IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL) sebagai penerima suap; dan pejabat Departemen yang menerima uang korupsi – Kepala Satuan Kerja SPAM / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung SPAM Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ADA), Katulampa SPAM PPK Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Unit Kerja Darurat SPAM Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK Toba I SPAM Donny Sofyan Arifin (DSA).
Saut mengatakan Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin didakwa menerima dan mengatur tender proyek SPAM pada tahun fiskal 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.