MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politisi NasDem, Ahmad Ali, dalam rangka penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah barang mewah.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Berdasarkan informasi sementara, tim penyidik menemukan serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta beberapa tas dan jam tangan mewah,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Meski begitu, Tessa belum memberikan rincian lengkap mengenai hasil penyitaan. “Detail lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada rilis resmi dari penyidik,” tambahnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi dalam sektor pertambangan batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. KPK mengungkap bahwa saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang.












