Perbuatan Esthi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,” kata Bondan, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Dikatakan Bondan, sejak April-Desember 2019, Esthi selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat tahun anggaran 2019 untuk dirinya sendiri.












