Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ferdi Ragil
×

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 08 13 143852

Tulungagung, Memo

Mantan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Ia terjerat perkara korupsi anggaran desa periode 2020–2021.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung juga menuntut pembayaran denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp300.641.737 dengan subsider 1 tahun 9 bulan kurungan jika tidak dibayar. Tanggung jawab atas sisa kerugian negara dibebankan kepada WS, bendahara desa yang kini berstatus buron.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini