Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ferdi Ragil
×

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 08 13 143852

Tulungagung, Memo

Mantan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Ia terjerat perkara korupsi anggaran desa periode 2020–2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung juga menuntut pembayaran denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp300.641.737 dengan subsider 1 tahun 9 bulan kurungan jika tidak dibayar. Tanggung jawab atas sisa kerugian negara dibebankan kepada WS, bendahara desa yang kini berstatus buron.

“Fakta di persidangan membuktikan terdakwa bersama WS, yang masih berstatus DPO, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (13/8/2025).

Menurut JPU, tindakan Eko mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711.983.628. Faktor yang memberatkan adalah sikapnya yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan ialah keterbukaan dan sikap kooperatif terdakwa.

Kasus ini terungkap dari penyidikan Tipikor Polres Tulungagung yang menahan Eko pada 15 April 2025, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 April 2025. Modus korupsi dilakukan melalui pencairan dana tanpa prosedur resmi, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, hingga proyek fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, sebagian diduga dipakai membayar utang pribadi.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini