“Saat itu, tersangka sedang melayani para pelanggannya di warung miliknya yang bernama May-LA 2. Ia sempat mengelak, namun tim gabungan yang sudah mengepung di lokasi berhasil meringkusnya,” tuturnya.
Masih kata Condro, sebenarnya perkara ini sudah tahap persidangan tipikor dan sudah diputus dengan terpidana Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Sumberejo dan Bulhar selaku Pj. Kades Sumberejo, yang masing-masing divonis 1,6 dan 1,7 tahun penjara.
“Rali bertindak sebagai Timlak bersama dengan dua terpidana tersebut, dan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 218 juta. Kasus korupsi tahun 2020 ini seharusnya dikerjakan secara swadaya, dan bukan malah diberikan ke pihak ketiga. Mutu proyek pembangunannya pun di bawah standar,” papar Condro.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.
Anton menambahkan, kini posisi tersangka telah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan guna penahanan 20 hari. Sehingga tersangka dipastikan akan menjalani lebarannya dalam jeruji besi.
“Penahanan ini dilakukan demi pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, untuk memudahkan penyidikan dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Rali menyusul dua terpidana sebelumnya yang sudah mendekam di sel tahanan,” pungkas Anton