Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Kontroversi Rocky Gerung! Polisi Beraksi Terhadap Kritik Jokowi!

Alfi Fida
×

Kontroversi Rocky Gerung! Polisi Beraksi Terhadap Kritik Jokowi!

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Rocky Gerung! Polisi Beraksi Terhadap Kritik Jokowi!
Kontroversi Rocky Gerung! Polisi Beraksi Terhadap Kritik Jokowi!

MEMO

Polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung setelah ia dikritik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata-kata yang menghina. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap tiga laporan polisi yang telah diajukan terhadap Rocky.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya belum merencanakan jadwal pemeriksaan, tetapi tim penyidik sedang berusaha mencari bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Rocky Gerung Dilakukan Polda Metro Jaya atas 3 Laporan Polisi

Polisi belum merencanakan wawancara dengan Rocky Gerung setelah dia mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata ‘bajingan tolol’. Proses pemeriksaan terhadap Rocky ini dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari tiga laporan polisi.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Dia belum dijadwalkan,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, ketika ditanya pada Jumat (4/8).

Ade mengungkapkan bahwa timnya sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait laporan-laporan tersebut untuk mencari bukti tindak pidana yang diduga terjadi.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

“Tujuan kami adalah untuk menentukan apakah penyidikan bisa atau tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Ade menyebut bahwa sejauh ini, penyidik telah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh mereka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan klarifikasi dengan berbagai ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum.

“Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan ahli hukum pidana pada tanggal 4 Agustus 2023,” tambah Ade.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima total tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2023.

Tim Penyidik Gencarkan Proses Penyelidikan, Ahli Bahasa dan ITE Diklarifikasi

Dalam laporan tersebut, Rocky dilaporkan berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua diajukan oleh politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan Rocky terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terakhir, laporan terhadap Rocky juga diajukan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan ini meliputi Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rocky Gerung Dikritik Presiden Jokowi, Polisi Segera Lakukan Pemeriksaan

Dari tiga laporan polisi yang telah diajukan terhadap Rocky Gerung, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan para pelapor dan saksi, serta klarifikasi dengan berbagai ahli terkait bahasa, ITE, dan sosiologi hukum.

Meskipun polisi belum merencanakan jadwal pemeriksaan, mereka tengah berupaya untuk menentukan apakah penyidikan bisa atau tidak bisa dilakukan berdasarkan bukti yang telah ditemukan. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam menangani kasus yang melibatkan isu hukum pidana dan Undang-Undang ITE.