“Ada juga hibah kepala daerah, yang hibah kepala daerah itu kadang-kadang sulit kita kontrol,” bebernya. Kesulitan kontrol ini, menurutnya, karena prosesnya cenderung dilakukan secara mandiri oleh pihak eksekutif. “Karena apa?
Mereka bikin-bikin sendiri, mereka verifikasi sendiri, mereka evaluasi sendiri, mereka kemudian mengeluarkan dananya sendiri,” jelas Kusnadi, mengindikasikan kurangnya pengawasan dari pihak legislatif terhadap dana hibah jenis ini.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jatim, Ngaku Tidak Diculik, Tapi Cari Obat Alternatif di Madura
Kusnadi menegaskan bahwa pelaksana anggaran dana hibah adalah sepenuhnya eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa Gubernur Jatim, sebagai pimpinan tertinggi eksekutif, mengetahui secara persis perihal penggunaan dana tersebut.
“Pelaksana anggaran itu kan eksekutif. Jadi tidak bisa eksekutif berkata bahwa kami tidak tahu, kami tidak ikut-ikut dengan Pokirnya Dewan itu jawaban yang tidak benar, apalagi kepala daerah bilang itu kan terserah dibagaimanakan oleh mereka, itu tidak bisa,” tegasnya, menampik segala bentuk pengelakan tanggung jawab dari pihak eksekutif.
Desakan Agar Khofifah Mau Berani Buka Suara di KPK
Dalam kesempatan tersebut, Kusnadi berharap agar Khofifah berani dan bersedia mengungkapkan kebenaran terkait kasus dana hibah yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Ketua DPRD Jawa Timur itu berharap Khofifah dapat memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, Khofifah tidak dapat hadir karena menghadiri acara putranya di China.
Baca Juga: Sorotan Kejati Jatim, Aroma Korupsi Selimuti Akuisisi Anak Usaha Hutama Karya Senilai Rp200 Miliar
“Kalau kemarin itu Beliau tidak hadir karena menghadiri putranya di China begitu ya, saya pikir itu benar, yang penting kalau nanti dipanggil lagi ya jangan hanya usahakan tapi harus bisa hadir supaya terang gitu lho,” tegasnya. Desakan ini menunjukkan keinginan kuat agar kasus ini dapat terungkap secara transparan, demi keadilan dan kepercayaan publik.
Sebagai informasi, KPK sendiri telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran dari kelompok masyarakat, mengindikasikan jaring penyelidikan yang semakin meluas dan mendalam.












