Meskipun demikian, masyarakat tetap diperbolehkan untuk memasang PLTS Atap untuk keperluan pribadi, tetapi tidak untuk tujuan komersial. Selain itu, mereka masih bisa menggunakan jaringan listrik PLN jika PLTS Atap mereka terhubung secara on grid tanpa ada transaksi jual beli.
Sofyano juga menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam merumuskan konsep power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan dalam RUU EBET. Menurutnya, penerapan skema tersebut bisa menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah, terutama dalam menetapkan tarif listrik yang terjangkau bagi semua.
Keberpihakan Negara dalam Revisi Aturan Penggunaan PLTS Atap: Mengendalikan Tarif Listrik untuk Keterjangkauan Masyarakat