Medan, Memo.co.id
Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, uang palsu Rp 50 juta disita.
“Pelaku empat orang, yakni Sapruddin Sukri (49) warga Asahan, Anto (37) warga Tanjungbalai, Meilandi (37) warga Tanjungbalai, dan Akiat (50) warga Medan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing dalam keterangannya, Senin (28/8/2017).
Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (25/8) siang. Terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di Kota Medan.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, yang kemudian menangkap pelaku Safruddin dan Anto. Dari tangan keduanya, petugas menyita Rp 50 juta uang palsu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Meilandi di Tanjungbalai dan pelaku Akiat di Medan. “Uang palsu berjumlah Rp 50 juta dengan rincian Rp 30 juta pecahan uang palsu Rp 100 ribu dan Rp 20 juta pecahan uang palsu Rp 50 ribu,” jelas Martuasah.
Kini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Kota. Sementara itu, polisi masih mendalami pengakuan para pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih mendalami informasi dan pengakuan pelaku, bahwa kelompok ini sudah beberapa kali menjual uang palsu ini dan diduga uang palsu digunakan untuk membeli narkoba,” tukasnya. (ed)