
Medan, Memo.co.id
Baca Juga: Skandal Data Palsu Guncang Ponorogo, Kejari Geledah Dispendukcapil, Dugaan Kredit Fiktif KUR Mencuat
Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, uang palsu Rp 50 juta disita.
“Pelaku empat orang, yakni Sapruddin Sukri (49) warga Asahan, Anto (37) warga Tanjungbalai, Meilandi (37) warga Tanjungbalai, dan Akiat (50) warga Medan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing dalam keterangannya, Senin (28/8/2017).
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (25/8) siang. Terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di Kota Medan.












