Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) menegaskan bahwa istilah “detoksifikasi vaksin Covid-19” yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tidak memiliki dasar medis yang kuat. Ketua Komnas PP KIPI, Hinky Hindra Irawan Satari, menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak bersifat racun sehingga tidak memerlukan proses detoksifikasi. Namun, berbagai klaim seputar detoksifikasi vaksin tetap menjadi sorotan, menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Seputar Detoksifikasi Vaksin Covid-19: Mitos atau Fakta?
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) menyanggah keberadaan istilah detoksifikasi vaksin Covid-19 yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Seorang pengguna media sosial menyatakan mengetahui metode detoksifikasi vaksin Covid-19, yang kemudian menjadi topik hangat di jagat maya.
Namun, Ketua Komnas PP KIPI Hinky Hindra Irawan Satari menegaskan bahwa tidak ada istilah medis seperti detoksifikasi vaksin Covid-19 atau detoksifikasi untuk jenis vaksin lainnya.
Menurut Hinky, vaksin yang diberikan merupakan antigen (mikroorganisme), yang artinya adalah komponen virus yang telah dinonaktifkan atau dilemahkan. Proses ini bertujuan untuk merangsang produksi antibodi dalam tubuh. Hinky menekankan bahwa detoksifikasi berkaitan dengan toksin atau racun, sementara vaksin bukanlah zat yang bersifat racun.