“Semua tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tapi kami akan fokus dulu ke tersangka JS karena dikejar oleh masa penahanan, jangan sampai perkara yang sedang kita tangani ini lepas,” kata Kasi Pidsus yang baru menjabat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melakukan penahanan terhadap JS setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah sapi.
Pada hari yang sama, Selasa (8/4/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung dibawa petugas Kejari Kabupaten Kediri untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Perbuatan tersangka JS mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 990.794.041. (Chandra)