Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Komisi I DPR RI Tegaskan Semua Perusahaan Berbasis Digital Wajib Dafar PSE

×

Komisi I DPR RI Tegaskan Semua Perusahaan Berbasis Digital Wajib Dafar PSE

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPR RI Tegaskan Semua Perusahaan Berbasis Digital Wajib Dafar PSE
Example 468x60

Jakarta, Memo
 
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memperjelas, perusahaan basis digital harus mendaftarkan Penyelenggara Sistem Electronic (PSE) Cakupan Privat.

“Kewajiban mendaftarkan sebagai pelaksana mekanisme electronic itu sesuai wajib, dan aturan. Siapa saja lewat di ranah digital kita pasti perlu mendaftarkan,” kata Meutya ke jurnalis, Rabu (20/7/2022).

Harus dipahami, kewajiban registrasi untuk PSE Lingkup Private berdasarkan Ketentuan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 berkaitan Peralihan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Electronic Cakupan Privat.

Kominfo selanjutnya memutuskan tenggat atau batasan akhir registrasi PSE swasta pada Rabu (20/7/2022) atau pas di hari ini.

Akan tetapi, Meutya percaya tidak ada pemblokiran. Karena, komunikasi yang bagus di antara pemerintahan dan perusahaan tehnologi lokal atau global sudah terikat dengan baik.

“Saya percaya beberapa pihak itu menghargai hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.