Jakarta, Memo
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memperjelas, perusahaan basis digital harus mendaftarkan Penyelenggara Sistem Electronic (PSE) Cakupan Privat.
“Kewajiban mendaftarkan sebagai pelaksana mekanisme electronic itu sesuai wajib, dan aturan. Siapa saja lewat di ranah digital kita pasti perlu mendaftarkan,” kata Meutya ke jurnalis, Rabu (20/7/2022).
Harus dipahami, kewajiban registrasi untuk PSE Lingkup Private berdasarkan Ketentuan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 berkaitan Peralihan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Electronic Cakupan Privat.
Kominfo selanjutnya memutuskan tenggat atau batasan akhir registrasi PSE swasta pada Rabu (20/7/2022) atau pas di hari ini.