Example floating
Example floating
EKONOMIPemerintahanTeknologiTeknologi Digital

Kemenkeu Pastikan Pengguna QRIS Bebas PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Merchant

×

Kemenkeu Pastikan Pengguna QRIS Bebas PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Merchant

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran masyarakat atas dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap transaksi menggunakan QRIS. Ia memastikan bahwa pengguna QRIS tidak akan dibebani PPN tambahan.

Febrio menjelaskan bahwa QRIS merupakan platform pembayaran digital yang menghubungkan penjual (merchant) dan pembeli (customer) berdasarkan nilai transaksi menggunakan teknologi finansial (fintech). Meskipun PPN dikenakan pada transaksi melalui fintech, beban tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan merchant.

“PPN memang dikenakan pada transaksi fintech, termasuk QRIS, tetapi beban pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant, bukan pembeli,” tegas Febrio dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).

Ketentuan ini telah diterapkan sejak 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dengan demikian, meskipun tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi pembeli yang bertransaksi melalui QRIS.

Baca Juga  Jangan Cuma Janji! Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.