Nomenklatur juga akan berubah, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, bagi Doding, pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai OPD tersendiri adalah yang paling strategis. Selama ini, urusan pendapatan masih bergabung dalam Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda).
“Kita butuh Dinas Pendapatan agar bisa lebih intensif mengelola potensi PAD. Kalau ingin pendapatan daerah naik, ya harus ada lembaga khusus yang fokus menangani itu,” imbuhnya, menegaskan urgensi memiliki lembaga fokus pendapatan untuk memaksimalkan potensi daerah.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
Perizinan Pusat dan Target Pelayanan Optimal
Doding mengakui bahwa proses pembentukan dan pengisian jabatan dalam OPD baru ini memerlukan koordinasi dan izin dari pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme lelang jabatan dan mutasi pegawai.
“Masalahnya, lelang jabatan kepala dinas itu harus ada izin dari pusat. Makanya proses perubahan SOTK ini paralel, kita bahas Ranperdanya, Bupati juga mulai mengurus perizinannya ke pusat,” terangnya, menunjukkan bahwa proses ini berjalan simultan.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi
DPRD Trenggalek bertekad untuk segera menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan OPD ini. Dengan struktur birokrasi yang baru, harapan besar diletakkan pada eksekusi program daerah yang lebih cepat dan tepat sasaran.
“Semakin cepat selesai, semakin cepat pula pelayanan publik membaik. Semuanya demi kesinambungan program dan pembangunan daerah,” pungkas Doding, optimis bahwa perombakan ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi Kabupaten Trenggalek.












